Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Hamid Paddu menilai, kemudahan usaha hulu migas punya peran penting dalam mewujudkan swasembada energi.
“Tanpa kemudahan usaha, tidak akan bisa mencapai swasembada energi seperti Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, dengan potensi migas relatif besar yang dimiliki sekalipun,” ujar Hamid di Jakarta, Rabu (17/6/2025).
Menurut dia, kemudahan usaha merupakan faktor penting, bisa menjadi daya tarik bagi para investor. Melalui kemudahan tersebut, usaha hulu migas dapat berjalan, sehingga dapat meningkatkan produksi, mendukung ketahanan energi, dan pada akhirnya mampu menuju swasembada energi.
Hamid menambahkan, untuk mencapai swasembada energi, hal utama yang harus dilakukan adalah membuka peta pengelolaan sumber daya energi. Diikuti kebijakan yang mendukung dan memberi kemudahan usaha, termasuk penyederhanaan regulasi dan perizinan.
“Jika tidak ada regulasi yang cukup dan memudahkan, akhirnya usaha di bidang migas di Indonesia menjadi mahal sehingga orang tidak mau masuk ke bisnis itu,” katanya.
Di antara berbagai regulasi yang harus disederhanakan dan dipermudah, tambahnya, antara lain bidang investasi hulu migas dan bidang fiskal.
“Harus memudahkan, karena berkaitan dengan penggunaan modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal,” katanya.
Selain regulasi investasi, menurut dia pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan, seperti kebijakan tax holiday dan semacamnya.
Tak kalah penting adalah penyederhanaan dan kemudahan berbagai perizinan, lanjut dia, karena selama ini perizinan berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS membutuhkan perizinan yang efisien agar bisa segera melakukan operasi.
Dia mengungkapkan selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin, seharusnya bisa selesai satu tahun, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi.
Begitu pula perizinan di tingkat daerah, dikatakannya saat ini terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas, oleh karena itu sebaiknya izin prinsipnya di atur di pemerintah pusat.
Pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya penyederhanaan regulasi.
Hal itu juga terkait dengan rencana Pemerintah, yang akan melelang 60 Wilayah Kerja Migas (WK) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2029.
“Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok (WK) migas yang siap kita tawarkan secara besar-besaran. Saya minta badan-badan regulasi menyederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi,” ujar Presiden saat itu.