Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan perjudian online berskala besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru dengan modus penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menjelaskan, sebanyak 12 orang ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa ratusan komputer rakitan, handphone, kartu identitas, hingga rekening bank.
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan berbulan-bulan dengan total omzet mencapai Rp3,6 miliar,” ujar Brigjen Jossy saat jumpa pers di Jalan H. Imam Munandar No.318 C, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan.
“Tim Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol Dany Andika kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemetaan, dua lokasi dipastikan menjadi pusat operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Penangkapan dilakukan serentak pada Kamis (19/6). Dari TKP pertama, petugas mengamankan enam orang tersangka berikut 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino.
Dari TKP kedua, enam orang lainnya diamankan bersama 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka.
Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali utama usaha, ditangkap saat baru kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (21/6).
Ade menjelaskan, jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip.
Chip-chip yang terkumpul kemudian dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up, dimainkan kembali agar mencapai level tertentu, dan setelah chip mencapai jumlah minimal 1B (satu miliar), dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu.
“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta ahli digital forensik.
Langkah-langkah lanjutan yang tengah dilakukan meliputi penelusuran aset hasil kejahatan (tracing), pemblokiran rekening yang terkait, serta pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain di dalam jaringan ini.
Brigjen Jossy menegaskan, Polda Riau berkomitmen penuh untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari praktik-praktik judi online yang kian marak.
Menurutnya, masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan aplikasi permainan, serta tidak tergoda pada bentuk-bentuk perjudian terselubung yang merusak moral dan struktur sosial.
“Polda Riau akan terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Ini komitmen kami untuk menjaga kehormatan negeri Melayu dari segala bentuk kejahatan digital yang merusak akal, akhlak, dan masa depan generasi muda,” ujar Wakapolda.