Jejak Ketua IPW dalam Sengkarut Kepemilikan PT CLM

Sengkarut kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melebar dan menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej.

Tetapi bagi PT CLM laporan Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sama sekali tidak terkait dengan PT CLM Manajemen baru. Urusan sengketa saham sudah selesai dan final.

“Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan (IPW) tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru. Itu berkaitan dengan manajemen lama yang kalah berhadapan dengan kita. Buat kami sengketa saham sudah final, sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kita sudah beroperasi seperti biasa,” kata Dion Pongkor, kuasa hukum PT CLM saat dihubungi, Sabtu  (18/3/2023).

Dion bahkan mempertanyakan kapasitas Helmut yang masih mengatasnamakan PT CLM dalam dugaan kasus gratifikasi itu.

Dion menyebut, Helmut Hermawan saat ini bukan lagi pemilik saham di PT CLM, apa lagi sebagai pemilik saham di PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induk PT CLM. Menurut Dion, Helmut merupakan orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

“Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing,” kata Dion.

Jadi kata Dion, Helmut bukan lagi pemegang saham ataupun Direktur PT CLM. Helmut sudah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT APMR pada pertengahan tahun 2022.

Peran IPW

Selain itu Dion juga tetap mempertanyakan peran Ketua IPW Sugeng yang sejak awal terkesan getol menjadi “pembela” bekas Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ditahan di Polda Sulawesi Selatan. Dalam opini yang dikembangkan Sugeng, seakan-akan sudah terjadi kriminalisasi dalam kasus  tersebut.

Menurut Dion, keterlibatan Sugeng dalam kasus ini memunculkan banyak pertanyaan seputar apa sebetulnya status Sugeng? Sebagai ketua IPW atau sebagai pengacara Helmut?

“Saya bisa sebut Sugeng itu sudah membela orang (Helmut Mermawan) yang menghalalkan segala cara untuk menguasai PT CLM, termasuk menyuap. Jadi kalau IPW mau terus eksis sebagai lembaga yang dipercaya publik, Sugeng itu harus lengser dari IPW. Harus segera diganti,” tegas Dion.

Sebelumnya Dion Pongkor juga pernah mempertanyakan independensi dan objektivitas IPW yang begitu ngotot membela kepentingan eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diduga sudah menjalankan praktik pengacara, tetapi berlindung di balik nama IPW.

“Kami menduga lembaga IPW sudah disalahgunakan oleh Sugeng untuk kepentingan pribadinya. Bisa jadi Sugeng sudah menjalankan praktik lawyer, tetapi mengatasnamakan IPW. Ini tidak betul. IPW harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan. Sekarang ini, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” ujar Dion, Kamis (2/3/2023) lalu.

Dion Pongkor mengatakan, IPW di bawah pimpinan Sugeng juga membela Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

“Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Sugeng telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum”.

“Harusnya Sugeng memperjelas posisinya. Apakah dia sebagai lawyer? Kalau lawyer mari kita duduk bareng. Selama ini kita sama sekali tak pernah dimintai konfirmasi. Rilis rilis yang dikeluarkan Sugeng bersifat sepihak dan subjektif,” tambah Dion.

Sementara Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Asban Sibagariang SH, MH meminta agar Polda Sulawesi Selatan tidak ragu dan segera menuntaskan kasus hukum yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sibagariang berharap polisi menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dan tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

“Polisi (Polda Sulsel) tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Sibagariang, Minggu (5/3/2023) lalu.

Ia juga menyayangkan langkah Ketua IPW yang seakan tidak menghargai prosedur dan upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut.

Terlebih dalam beberapa keteranganya di media massa Sugeng memuat pernyataan yang dinilai kurang pas.

“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” kata Sibagariang.

Lapor Melapor

Seperti diberitakan, Ketua IPW Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK terkait dugaan gratifikasi dalam kasus PT CLM.

Namun, Wamenkumham Edward menyebut hal itu tidak ada sangkut paut dengan dirinya.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddy, Selasa (14/3/2023).

Eddy menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” kata Eddy.

Asisiten pribadi Wamenkumham Yogi Ari Rukmana kemudian balik melaporkan Sugeng ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM, Selasa (14/3/2023).

“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023).

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.

Sugeng sendiri mengaku siap menghadapi laporan asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham terhadap dirinya.

“Siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Exit mobile version