News

Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Janji Tindak Pengguna Knalpot Brong


Polda Jawa Tengah (Jateng) menjanjikan akan menindak tegas massa yang berkampanye menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini dilontarkan menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu  mengatakan, imbauan ini dikeluarkan menyusul masih banyak warga yang mengendarai kendaraan menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” kata Bayu, seperti dikutip Inilahjateng.com, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebut, Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.

Bayu pun meminta aturan tersebut dipatuhi seluruh lapisan masyarakat. Sebab,  knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Bayu menegaskan.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, jajaran Polda Jateng, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Dirinya berharap tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan knalpot brong

“Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk mewanti-wanti kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” kata Luthfi  saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.

“Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri,” ujar Luthfi menambahkan.

Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam menangani masalah knalpot brong di Jateng.

“Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong,” kata Luthfi
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button