News

Jokowi Jadi Cawapres, MK Blunder Konstitusional

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menilai, pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono tentang Presiden dua periode dapat menjadi Cawapres pada Pemilu berikutnya merupakan pernyataan yang blunder.

“Saya yakin jubir MK membaca pasal 7 UUD 1945 secara parsial tanpa kemudian membaca secara sistematis kaitannya dengan pasal 8, kemudian menjelaskan bagaimana sih sebetulnya posisi Wapres dan posisi Presiden dalam relasi sistem pencalonan Presiden,” jelas Fadli dalam diskusi Ngopi dari Sebrang Istana oleh Lembaga Survei KedaiKOPI, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, kemungkinan Jokowi selaku Presiden yang sudah menjabat selama dua periode maju sebagai Cawapres sudah tertutup.

“Jadi secara sistematis membaca UUD 1945 tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk Presiden yang sudah mendapatkan dua periode maju ke Wapres,” ujarnya.

Karena pasal 8 UUD 1945 menjelaskan mengenai posisi seorang Wapres dalam relasinya dengan Presiden, yang dimana jika seorang Presiden berhenti atau diberhentikan sesuai dengan alasan konstitusi, maka Wapres akan menggantikan posisi tersebut. Maka dari itu, Fadli menyebut bahwa Jokowi tidak bisa maju sebagai Cawapres.

“Kalau Presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai Wapres, pasal 8 konstitusi gak bisa dilaksanakan karena yang namanya peraturan perundang-undangan dia harus menutup semua kemungkinan yang akan mengakibatkan kebuntuan dalam situasi ketatanegaraan,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button