News

Jual Beli Senpi Ilegal, 44 Pucuk Senjata dan 1.138 Butir Peluru Diamankan

Puluhan senjata api (senpi) ilegal berhasil disita Mabes Polri, Polda Metro Jaya bersama dengan Puspomad TNI AD.

Puspomad TNI AD ikut serta karena pelaku sindikat penjualan senpi ilegal ini menggunakan identitas palsu Anggota TNI serta Kemenhan.

“Barang bukti senjata yang kami terima, tapi ini masih berlanjut karena dalam pengembangan yang Dirkrimum Polda Metro Jaya faktanya masih nambah. Data ini ada 44 pucuk senjata dengan peluru 1138 butir,” ujar Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati saat konferesi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Ari menyebut sebanyak 24 senpi tersebut masih berfungsi dengan baik. Diantaranya, 12 pucuk senjata api rakitan, 8 fungsi baik 4 tidak fungsi dengan baik, 3 pucuk airgun dengan fungsi baik, 2 airsoftgun satu berfungsi baik dan satu tidak, kemudian 3 senpi angin.

“Keseluruhan 44 pucuk diluar daripada 25 karena ini pengembangan,” terangnya.

Dari 44 senpi yang diperiksa secara keseluruhan menggunakan peluru yang berbeda. Dengan ukuran 9 mm, 32 mm dam 22 LR.

“9 mm pabrikan 13 pucuk dan rakitan ada 2, 32 mm ada 2 pabrikan dan 10 rakitan, 22 LR ada 9 pabrikan,” tutur dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap pihaknya menemukan kembali senpi ilegal di kawasan Cianjur.

“Kemudian, kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 senjata campuran, artinya disini ada yang air gun maupun air soft gun,” kata Hengki.

Hengki menyebut, pihaknya juga telah mengamankan dua supplier dari kalangan sipil atas pendalaman kasus tersebut. Namun, dia tidak merinci identitas dari pelaku yang diamankan.

“Terkait 2 supplier dari kalangan sipil kita sudah tahan. Dalam pengungkapan berikutnya kami tetap berkolaborasi dengan Puspomad, termasuk pengungkapan kasus terorisme yang ada di Bekasi,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button