Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang hasil sitaan senilai Rp1,3 triliun. Uang tersebut disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dua korporasi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Meski demikian, uang yang disetor oleh kedua korporasi tersebut belum melunasi kewajiban sesuai tuntutan jaksa. Bila ditotalkan, uang pengganti yang belum dibayar oleh dua grup korporasi tersebut sekitar Rp4,46 triliun.
Simak selengkapnya di program Jurnalisik bersama Dilla Hantika hanya di kanal YouTube Inilah.com.