Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Swiss). (Foto: Kemnaker RI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan pembahasan peraturan presiden (perpres) terkait pengemudi ojek online (ojol) telah rampung. Yassierli mengatakan peraturan tersebut akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah, sudah selesai kok,” ujar Yasierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Yasierli menegaskan, peraturan tersebut menekankan pada perlindungan pekerja. Tak hanya itu, Yasierli juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong agar para pengemudi ojol mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” tegas dia.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) ditargetkan rampung pada pekan depan. Pemerintah dan DPR masih akan menggelar satu kali rapat finalisasi dengan perwakilan pengemudi sebelum beleid tersebut ditetapkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres ojol kini telah memasuki tahap akhir. Rapat koordinasi terbaru juga telah membahas sejumlah substansi yang masih perlu disempurnakan.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Salah satu masukan yang dibahas berasal dari Koalisi Ojol Nasional. Mereka menyampaikan evaluasi mengenai penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikasi.
“Tadi kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden mengenai skema pembagian tarif tersebut, pada prinsipnya, telah mulai diterapkan di lapangan sejak 1 Juli 2026.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













