Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi rencana pemerintah dan DPR RI mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. P2G juga mendukung rencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola guru yang selama ini masih menghadapi persoalan rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan.
“Upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan kemerdekaan Indonesia. Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan dalam keterangan tertulis kepada inilah.com, Jumat (21/8/2026).
P2G juga mengapresiasi koordinasi lintas kementerian bersama DPR, termasuk Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam membahas persoalan status guru PPPK.
Menurut Satriwan, P2G sejak 2020 telah mendorong pemerintah membuka kembali rekrutmen guru PNS. Karena itu, rencana perubahan status guru PPPK dinilai menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian persoalan tata kelola tenaga pendidik.
P2G Soroti Kekurangan Guru PNS
P2G menyebut persoalan tata kelola guru nasional mencakup sedikitnya lima aspek, yakni kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.
Satriwan menilai kebijakan perubahan status PPPK berpotensi menyelesaikan sebagian persoalan tersebut, terutama dari sisi rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan.
“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” ujarnya.
Menurut P2G, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat juga dapat mempermudah redistribusi guru ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Skema tersebut dinilai penting karena kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah berbeda-beda.
P2G juga menyoroti kekurangan guru PNS di sekolah negeri. Berdasarkan data yang disampaikan organisasi tersebut, hingga pertengahan 2026 Indonesia masih kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS. P2G juga menyebut terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang tidak memiliki guru.
Satriwan menilai kondisi tersebut merupakan akumulasi dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.
“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” katanya.
Menurut dia, kekurangan guru dapat berdampak langsung terhadap proses pembelajaran. Beban mengajar akhirnya harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.
P2G mencontohkan guru yang tersedia dapat memperoleh beban mengajar hingga 40 jam pelajaran per minggu, bahkan mencapai 50 jam. Kondisi tersebut, menurut Satriwan, berpotensi membuat pembelajaran tidak sesuai dengan kompetensi guru.
“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” ujarnya.
P2G Minta Guru PPPK Diberi Afirmasi
P2G selanjutnya meminta pemerintah memberikan kebijakan afirmasi dalam proses pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengusulkan guru PPPK paruh waktu yang telah mengikuti seleksi dan memiliki pengalaman mengajar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa kembali mengikuti tes.
Menurut Iman, masa pengabdian guru perlu menjadi salah satu pertimbangan karena sebagian guru telah mengajar selama lebih dari 10 tahun.
“Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman.
P2G juga mengusulkan guru PPPK penuh waktu memperoleh jalur afirmasi untuk menjadi PNS, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun dan memiliki pengalaman mengajar panjang.
Menurut Iman, batas usia dalam seleksi calon PNS dapat menjadi persoalan bagi guru PPPK penuh waktu yang sebagian telah berusia di atas 35 tahun, bahkan terdapat guru berusia 50 tahun atau lebih.
“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesionalitas, sesuai asas prinsip manajemen ASN,” ujarnya.
P2G mengusulkan masa pengabdian dan kepemilikan sertifikat pendidik menjadi variabel yang diperhitungkan dalam seleksi. Guru PPPK penuh waktu yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat diberikan tambahan bobot tertentu dalam penilaian.
P2G Usulkan Dua Kluster Seleksi
Untuk memberikan kesempatan yang proporsional bagi guru berpengalaman sekaligus lulusan baru, P2G menawarkan dua kluster dalam proses seleksi.
Kluster pertama diperuntukkan bagi CPNS dari kalangan PPPK penuh waktu. Sementara kluster kedua diperuntukkan bagi lulusan sarjana pendidikan yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Menurut Iman, skema tersebut memungkinkan guru PPPK berpengalaman mendapatkan afirmasi sekaligus memberikan ruang bagi lulusan baru untuk memasuki profesi guru melalui jalur PNS.
“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelasnya.
P2G juga mengingatkan pemerintah agar melakukan pendataan guru secara valid dan objektif dalam proses pengangkatan. Data tersebut harus memastikan guru yang masuk kriteria benar-benar memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai ada guru ‘siluman’, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk kategori untuk ikut,” kata Iman.
P2G berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam menyusun mekanisme pengangkatan guru. Menurut organisasi tersebut, proses rekrutmen perlu dilakukan secara berkeadilan, nondiskriminatif, proporsional, dan profesional.






