News

ICW Desak Bawaslu Tanggapi Serius Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Dana Kampanye


Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi serius laporan PPATK terkait indikasi transaksi janggal dalam dana kampanye Pemilu 2024.

Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan, hingga kini belum diketahui pasti apakah transaksi janggal itu ada pada pemilu eksekutif atau legislatif. Egi menegaskan, dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu memiliki kewajiban untuk meneruskan laporan PPATK itu.

“Dalam hal laporan PPATK, kemungkinan besar tindak pidananya sudah ada itu harus di pertegas oleh Bawaslu,” ungkapnya dalam diskusi yang digelar daring, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan,  jika memang ada tindak pidana dalam dan kampanye tersebut, harus segera disampaikan kepada Gakkumdu. “Tidak bisa Bawaslu mengatakan itu sebagi data pembanding, hal tersebut harus ditanggapi secara serius apakah memang ada tindak pidana Pemilu, atau pelanggaran hukum lain disitu,” ujar Egi.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus meneruskan dan mengkaji lebih dalam laporan PPATK itu. “Jadi kita dorong betul untuk KPU dan Bawaslu meneruskan dan mengkaji lebih dalam secara cepat, karena sifatnya dalam pelanggaran Pemilu harus direspon secara cepat mengenai laporan atau temuan oleh PPATK itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti lebih jauh terkait temuan PPATK. Sebab, pihaknya perlu menunggu laporan peserta pemilu soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sebagai bahan acuan dan pertimbangan.

“Nanti setelah laporan awal dana kampanye tanggal 7 Januari ke atas, itu baru kelihatan karena kan nanti ada siapa menyumbang berapa dan bagaimana, itu ada di laporan awal dana kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan di luar informasi mengenai rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu. Untuk itu, Bawaslu akan melanjutkan kajiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button