News

Kasasi Jaksa untuk Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan kasasi atas vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dua polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

“Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi)” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).

Saat ini, pihaknya masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis bebas yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Mia mengatakan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi tersebut.”(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan. Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan akan kami infokan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar kedia terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis (16/3/2023).

Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button