News

Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH, KPK Larang Enam Orang ke Luar Negeri

Rabu, 15 Mar 2023 – 19:18 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (9/1/2023), (Foto: Antara/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Lebih lanjut, Ali membenarkan, salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW. Namun, dia masih enggan menjelaskan mengenai lima orang lainnya yang dicegah ke luar negeri.

Ali hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski begitu, lembaga antirasuah ini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujar Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button