Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang mengembangkan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.
KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Hal ini merespons pertanyaan wartawan terkait potensi tersangka lain dari kalangan Kementerian PU, DPR RI, hingga pejabat Pemprov Sumut termasuk Gubernur Bobby Nasution.
“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya, sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers, maska, kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (6/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan dan sejumlah pihak lainnya menjadi pintu masuk untuk mendalami keterlibatan pihak lain. KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dan proyek-proyek jalan lain yang terindikasi bermasalah.
Proyek yang tengah disidik KPK sejauh ini, di lingkungan Dinas PUPR Sumut antara lain Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar; proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar; serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran pada tahun 2025.
Lalu, di Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK menelusuri proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai proyek yang tengah disorot mencapai Rp231,8 miliar.
“Jadi OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir. Kita masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain serta aliran-aliran uangnya,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK tengah mendalami bukti dan aliran dana untuk menetapkan tersangka baru. “Semuanya masih didalami dan di-tracking,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Setelah OTT, penyidik menggeledah berbagai lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan, yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara
KPK memperkirakan total suap dalam proyek ini mencapai Rp2 miliar dan masih terus dilakukan pendalaman. Namun, saat OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga merekayasa pengadaan proyek senilai Rp157,8 miliar di Dinas PUPR Sumut. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Akhirun dan putranya, Rayhan, diduga memberikan uang suap kepada Rasuli dan Topan untuk pengaturan proyek.
Di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan agar PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan tidak keberatan jika aliran dana proyek ditelusuri KPK, dan seluruh pihak di lingkungan Pemprov wajib memberikan keterangan jika ditemukan aliran dana mencurigakan.
“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.
Bobby memastikan proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek belum dimulai, sehingga memungkinkan untuk diulang dari awal.
“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” ucap Bobby.
“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tambahnya.
Terkait kabar penyegelan ruang kerjanya oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui.
“Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya,” ujarnya.