News

Terbukti Korupsi, Eks Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dijatuhi vonis selama 18 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Hakim Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis Hakim juga menjatuhi  pidana denda kepada Anang Latief sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Anang juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Uang itu diambil dari hasil pengembalian Anang ke Kejagung sebesar Rp6 miliar. “Sisanya dikembalikan ke terdakwa (Anang),” ujar Hakim Fahzal.

Menanggapi putusan hakim, Anang langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Kejagung menuntut Anang Achmad Latif pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button