Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Komisi III DPR Minta Polri Hukum Berat Pelaku


Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi terjadi karena masih minimnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan Polri. Sebab kasus dugaan pembunuhan ini terjadi saat mereka sedang berdinas.

“Di mana korban dan pelaku berdinas. Apalagi peristiwa itu terjadi saat mereka sedang melakukan ‘dugem’ dan diduga mengonsumsi bahan sejenis narkoba,” kata Nasir kepada inilah.com, Selasa (8/7/2025).

Nasir berharap, kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku agar menimbulan efek jera. Selain, hal ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kita pikir, kasus polisi bunuh polisi akan berakhir setelah ada beberapa kasus yang serupa. Ternyata masih berlanjut. Sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nasir berharap agar pimpinan institusi kepolisian di semua tingkatan mampu menjaga moralitas anggotanya sehingga memberikan contoh teladan kepada masyarakat.

“Tagline Polri untuk masyarakat harus memberikan hal-hal yang positif dan konstruktif, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

Dia memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.