News

Kasus Sate Sianida Terbukti Direncanakan, Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (15/11/2021) menuntut terdakwa Nani Apriliani dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ucap Sulisyadi selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah terbukti merencanakan pembunuhan setelah diketahui bahwa terdakwa melakukan pembelian racun sianida secara online. Sedangkan untuk hal-hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Ary Wibowo mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi yang rencananya akan dilakukan dua pekan ke depan.

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada April 2021 lalu, dimana terdakwa Nani sengaja mengirimkan sate yang sudah dicampur dengan sianida untuk seorang anggota polisi di Bantul melalui ojek online. Namun ternyata yang bersangkutan menolak karena merasa tidak pernah memesan makanan.

Kemudian si tukang ojek tersebut membawa pesanan sate tersebut ke rumahnya, lalu dimakan oleh anaknya yang masih berusia 10 tahun. Setelah menyantap sate tersebut, sang bocah meninggal dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button