News

BNPT: Aksi Kekerasan KKB Papua Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan, kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.

“Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Mungkin anda suka

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.

Eks kepala Polda Papua dan Polda Banten itu mengatakan, Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu.

Boy menyebut, hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI.

Untuk mengajak, merangkul, atau menyadarkan KKB Papua, tambahnya, pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi.

Kontra-narasi tersebut disebarkan oleh negara dengan tujuan melawan narasi separatisme yang disebarluaskan kelompok-kelompok, seperti KKB Papua. “Jadi, kontra-narasinya itu kita menyuarakan cinta damai,” kata Boy.

Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah membentuk atau merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai. “Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana,” ujar Boy Rafli Amar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button