Hangout

Kata Kemenkes Soal Vaksin COVID-19 Berbayar

Wacana pemberian vaksin COVID-19 berbayar menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menepis hal tersebut dengan mengungkapkan sampai saat ini vaksinasi COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah.

“Sampai saat ini kita masih mengatakan bahwa seluruh pengobatan termasuk vaksinasi masih dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah,” kata Syahril dalam temu media virtual Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Syahril melanjutkan, pemberlakukan pembayaran vaksin COVID-19 masih wacana, sebab hal tersebut berkaitan dengan status kedaruratan. Jika status kedaruatan dicabut, maka masyarakat harus menanggung sendiri pengobatan COVID-19.

“Vaksinasi berbayar itu belum ada wacana pemberlakuan waktunya karena ini berkaitan dengan status kedaruratan, kalau status kedaruratan itu dicabut tentu saja seluruh masyarakat harus memberikan perhatian dan menanggung hal-hal yang berkaitan dengan suatu dampak dari endemi COVID,” lanjut Syahril.

Dia menambahkan, jika pemerintah mencabut pandemi COVID-19 atau status kedarutan maka pembiayaannya tidak akan gratis. Artinya pemerintah juga harus memikirkan apakah biaya bisa dibayarkan melalui asuransi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ataupun mandiri.

“Begitu juga dengan vaksinasi pembiayaan bisa melalui BPJS atau JKN atau asuransi atau mandiri artinya sebagian besar kedarutannya sudah dicabut, maka masyarakat harus ikut menanggung beban ini agar beban negara tidak terlalu tinggi lagi kerena bukan status kedaruratan lagi,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button