Keberatan Ada Gelar Perkara Khusus, Kubu Jokowi Tetap Hadir karena Hargai Polisi

syahidan.jpg

Rabu, 9 Juli 2025 – 13:29 WIB

Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025) (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025) (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan menyebut, pihaknya keberatan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu kliennya. Namun, pihaknya tetap menghadiri agenda tersebut demi menghargai keputusan polisi.

“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” kata Yakup di Bareskrim Polri, Rabu, (9/7/2025).

Yakup mengungkapkan bahwa agenda hari ini bukan lagi untuk melakukan pengujian atas materi-materi yang sudah ada. Melainkan, dikhususkan untuk kepolisian memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Jokowi tidak hadir langsung dan telah memberikan kuasa kepada pengacaranya. Ia memastikan, pihaknya berkomitmen untuk menerima hasil akhir gelar perkara khusus hari ini.

“Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati hasil gelar perkara nanti,” ucapnya.

Gelar perkara khusus ini dimohonkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor kepada Bareskrim. TPUA menolak hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan ijazah tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah meyakini keaslian ijazah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana dari laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut.

“Kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, ijazah SMA dan Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Hasilnya, dokumen tersebut memiliki keaslian.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas dugaan ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025). Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
 

Topik
Komentar