News

Kebijakan Plin-Plan Tilang Emisi Heru Budi

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tilang emisi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta plin-plan.

Selain tidak konsisten, Trubus menegaskan tilang emisi tidak signifikan mengurangi polusi di Ibu Kota.

“Ya itu kebijakan yang inkonsisten. Inkonsisten karena masyarakat jadi tidak berdampak kepada polusi itu tidak ada,” kata Trubus kepada Inilah.com, ditulis Senin (6/11/2023).

Baru sehari menerapkan tilang emisi pada 1 November 2023, Ditlantas Polda Metro memutuskan menyepot tilang emisi keesokan harinya, karena banyak protes dari warga maupun warganet.

Diketahui, kendaraan motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan, mobil harus membayar denda Rp500 ribu. Masalahnya, setelah bayar tilang, urusan belum selesai.

Para pengendara harus melakukan perbaikan kendaraan agar dapat surat lolos uji emisi di bengkel. Semua perbaikan dibebankan kepada warga masyarakat.

Trubus menyoroti uji emisi bagi para pengendara motor yang dianggap sangat memberatkan bagi warga yang hidup pas-pasan, dan kerap menomorduakan servis kendaraan demi mengutamakan kebutuhan primer.

“Namanya menghisap atau mengeksploitasi masyarakat. Negara atau pemerintah kok bisnis dengan masyarakat sendiri? Masyarakat udah ditarik pajak dan pembiayaan macam-macam kok,” kritiknya.

Pengamat kebijakan publik ini menyarankan pemerintah melakukan uji konsultasi publik sebelum implementasi kebijakan tersebut kembali dilakukan. Walau sebenarnya dia ragu dengan kebijakan itu yang dipenuhi syarat kepentingan.

“Asal penerapannya secara berkeadilan ya enggak. Jadi harus di-mapping dulu, dipetakan dulu, dikasih dulu supaya kita tahu yang mana yang harus banyak. Karena memang kendaraan harus usianya kan 5 tahun misalnya. Kalau undang-undang kan 3 tahun itu kan terlalu berat itu. Harus direvisi undang-undangnya,” ucap Trubus menerangkan.

Setelah itu, sosialisasi uji emisi ini harus digencarkan kepada masyarakat. Trubus meminta pemerintah menyediakan bengkel subsidi bagi masyarakat.

“Kalau tidak lulus uji emisi ya tanggung jawab pemerintah. Kemudian dibawa ke bengkel yang bekerjasama dengan pemerintah yang bengkelnya di subsidi jadi bengkel gratiskan seperti itu,” terangnya.

Trubus menyarankan pemerintah di bawah kepemimpinan Heru Budi terus memperbaiki moda transportasi umum hingga ideal, sebelum meminta publik beralih dari transportasi pribadi.

“Ya kalau macet itu ya pembatasan usia kendaraan saja itu. Pembatasan usia kendaraan sama ini penggunaan moda  transportasi umum ditingkatkan, proses hanya itu,” tandasnya.

Sebelumnya, tilang uji emisi kembali berlaku pada Rabu (1/11/2023). Baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan. Penyebabnya, banyak protes dari masyarakat karena kebijakan tersebut minim sosialisasi. Kemudian, Polda tetap melanjutkan razia uji emisi kali ini tanpa dilakukan sanksi tilang.

Pemprov DKI sebelumnya juga sudah pernah menerapkan tilang emisi pada bulan September, namun kembali berhenti dengan alasan tidak efektif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button