News

Kecam Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komnas HAM Desak JPU Segera Banding

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Tercatat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Mungkin anda suka

“Ya Komnas HAM memang mendesak untuk JPU melakukan banding ya karena memang putusan dari PN Surabaya kemarin sangat mengecewakan bagi Aremania dan seluruh rakyat Indonesia ya. Karena sangat cukup ringan,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada Inilah.com di Ciputat, Sabtu (18/3/2023).

Menyoal putusan yang sudah diketok palu oleh hakim, Komnas HAM, kata Hari masih berpendirian sebagai Amicus Curiae. Amicus curiae bermakna sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Hanya saja, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini cuma sebatas memberikan opini. Bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

“Dan Komnas HAM tetap pada pendirian bahwa sesuai amicus curiae maka meminta hukuman yang semaksimal mungkin untuk para terpidana,” tutur Hari.

“Makamya kita mendesak kepada JPU untuk melakukan banding agar tercapai keadilan dan kepuasan publik begitu,” lanjut dia.

Sejauh ini, Komnas HAM belum melayangkan surat atau pun permintaan secara tertulis kepada JPU agar segera naik banding terhadap putusan Hakim.

“Karena vonisnya baru kemarin ya, jadi kita masih hanya melayangkan press release dan baru Senin besok kita melakukan koordinasi di internal Komnas HAM untuk bagaimana tindak lanjutnya kejaksaan,” tegas Hari.

Selain dua vonis bebas, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan yakni 1,6 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.

Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan bui.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan ini membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button