Kejaksaan Agung membongkar isi laptop dari Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang telah disita dari kamar tahanan saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Kejaksaan pada 19 Mei 2025.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan, pihaknya menaruh curiga laptop itu berisi dugaan upaya merintangi atau menghalangi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula.
“Kalau laptopnya dia sendiri, kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang halangi tuntutan, kan yang kita cari itunya,” kata Sutikno kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Ketika disinggung lebih detail, Sutikno meminta seluruh pihak untuk mendengar langsung dalam fakta sidang kasus impor gula yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurut Sutikno, isi laptop tersebut membantu dalam jaksa dalam memperkuat barang bukti dalam sidang Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
“Lebih bagus dengarkan fakta di sidang,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus importasi gula yang digelar Kamis (22/5/2025) mengungkap adanya temuan satu unit tablet merek Apple iPad Pro dan satu unit laptop Apple berwarna perak milik Tom Lembong. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tahanannya saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Kejaksaan pada Senin (19/5).
“Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” kata JPU dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut diberikan kepada perusahaan yang diketahui tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.