News

Kejagung Harus Tempuh Upaya Hukum Luar Biasa Atas Putusan Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk melakukan terobosan hukum atas putusan Kasasi Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku kecewa berat mendengar Sambo lolos dari hukuman mati.

“Baiknya memang begitu Jaksa Agung melakukan upaya hukum yaitu upaya hukum luar biasa jadi ada persamaan hukum dan kepastian hukum luar biasa,” kata ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati untuk Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Selain itu, lima hakim MA juga mengkorting hukuman terpidana lain seperti Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

“Kita sebagai penasihat hukum keluarga kecewa karena itulah hukum kita,” ungkapnya.

Ferdy Sambo dari vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Pengadilan Tinggi Jakarta, dijatuhi vonis pidana mati.

Kemudian, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel, begitu juga ditingkat banding.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button