Kejagung Kejar Kerugian Negara Korupsi Laptop ChromeOS Kemendikbudristek Era Nadiem


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengejar bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pada pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS/Chromebook dengan nilai proyek mencapai Rp9,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus tersebut baru saja naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025. Oleh karena itu, kata Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengejar pembuktian kerugian negara agar perkara ini menjadi terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini baru dinaikkan dari LID ke DIK. Penyidikan adalah upaya membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.⁠ Membuat terang perkara tentu termasuk kerugian negaranya,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak Kejagung untuk memprioritaskan pembuktian kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Paling penting dicari dari proyek 9,8T tersebut berapa kerugian keuangan negaranya. Jadi cari bukti dulu adanya kerugian keuangan negara, baru persoalan yang,” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Menurut Chairul, selama belum ditemukan bukti adanya kerugian negara, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum bisa memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Ia merujuk pada kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

“Tidak relevan memeriksa siapapun sebelum adanya audit, yang hasilnya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Lihat kasus Tom Lembong, sampai sekarang belum ditunjukkan adanya hasil audit atas importasi gula dimaksud. Jadi memeriksa siapapun jadi sewenang-wenang jika tidak didasari adanya kerugian keuangan negara,” tegas Chairul.

Konstruksi Perkara Korupsi ChromeOS

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, kajian tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan merek Chromebook, meskipun tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, terdapat indikasi adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pengadaan ke laptop Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Namun, hasil uji menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sayangnya, infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Adapun total anggaran untuk program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.