Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex Pekan Depan


Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Penyidik sudah mengusulkan penjadwalannya di minggu depan ini,” katanya, Jumat (13/6/2025).

Namun harli mengaku belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan lanjutan tersebut. Dirinya hanya memastikan pemanggilan akan dilakukan pekan depan berkaitan dengan kasus yang sama.

“Kita tunggu saja, saya kira begitu ya,” ucap Harli.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan Kejagung pada Selasa (10/6/2025) lalu. Dirut PT Sritex itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari tim penyidik terkait aktivitas sejumlah anak usaha Sritex yang turut berada di bawah kepemimpinannya.

Untuk diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan dilakukan atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex saat ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada periode 2005 hingga 2022.

Selain Iwan Setiawan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kejagung mengantongi bukti awal cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dengan total nilai tagihan belum terlunasi per Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.