Kejagung Rotasi Pejabat Pidsus di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Rotasi Pejabat Pidsus di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah proses hukum perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang hingga kini belum tuntas.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sejumlah posisi strategis di Gedung Bundar ikut mengalami pergeseran.

Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dimutasi menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Sementara Direktur Pengendalian Operasi M. Syarifuddin dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Posisi Direktur Penyidikan kini dipercayakan kepada Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten dan merupakan bagian dari tim internal yang menangani pemeriksaan Febrie. Selain itu, anggota tim lainnya, Chatarina Muliana, juga dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sejumlah pejabat lain turut mengalami pergeseran jabatan, termasuk Supardi yang kini ditugaskan sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Langkah rotasi ini menuai sorotan karena dilakukan saat perkara Febrie belum mencapai tahap pembuktian di pengadilan.

Pegiat antikorupsi Iqbal Daud Hutapea menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara yang masih berjalan.

“Kami menghargai itu sebagai kewenangan pimpinan. Namun akan lebih baik jika penanganan perkara diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesan terburu-buru,” kata Iqbal, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kesinambungan penyidikan dalam perkara besar, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan korporasi, perlu dijaga agar tidak terganggu oleh perubahan struktur internal.

Meski demikian, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kebijakan organisasi yang menjadi kewenangan Jaksa Agung.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci alasan di balik waktu pelaksanaan rotasi tersebut yang bertepatan dengan masih berlangsungnya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Publik pun menanti kejelasan lanjutan penanganan perkara tersebut di tengah perubahan susunan pejabat di Pidsus.

Visited 1 times, 1 visit(s) today