Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Ibrahim Arief (IA) bukan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Ibrahim adalah seorang konsultan.
“Dia (Ibrahim Arief) memang seorang konsultan yang dikontrak secara perseorangan, tapi terkait dengan stafsus Jurist Tan (JT),” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Harli juga menyebut bahwa Ibrahim merupakan anggota dari tim review pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Karena ada kajian yang sudah dilakukan terhadap itu. Di dalam kajian itu, dibentuklah tim review. Tim review ini salah satunya yang bersangkutan (Ibrahim Arief) sebagai anggota di situ,” katanya.
Maka dari itu, lanjut dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Ibrahim Arief guna mendalami sikap yang bersangkutan terhadap review kajian teknis Chromebook yang sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim Arief (IA), Indra Haposan Sihombing mengatakan bahwa kliennya bukan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam.
Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan Chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.
“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ujarnya.
Indra menyebut bahwa kliennya menjadi konsultan individu kementerian pada sekitar bulan Maret-September 2020.
Selain itu, lanjut dia, penunjukan Ibrahim menjadi konsultan bukan arahan dari Nadiem Makarim langsung, melainkan ditunjuk oleh direktorat di bawah Kemendikbudristek.
“Kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di kementerian,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.