Ilustrasi petugas membuka pintu mobil untuk memasukkan koper barang sitaan, usai penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara Foto/Didik Suhartono/YU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Jumat (6/2/2026), penyidik menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kantor PT Blueray, hingga rumah para tersangka.
Rumah yang disasar antara lain milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta pemilik PT Blueray John Field.
“Penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti dugaan suap dan gratifikasi impor. Nilainya belum diumumkan karena masih dihitung.
“Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” papar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara suap importasi di lingkungan Bea Cukai. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung yang sempat mengamankan 17 orang.
Enam tersangka itu yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta: pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 5 Februari 2026. Sementara John Field belum ditahan karena kabur. KPK sudah mencegahnya ke luar negeri.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap jalur merah, yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor, diduga sengaja dimatikan. Tujuannya meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu.
Pengondisian ini diduga dijalankan Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan sepengetahuan Rizal. John Field disebut bekerja sama dengan Andri dan Dedy agar impor PT Blueray tak disentuh pemeriksaan.
Untuk mengamankan skema itu, Orlando diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen. Data itu lalu dimasukkan ke sistem mesin targeting lewat Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, membuat barang PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos begitu saja.
Akibatnya, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tak sesuai ketentuan masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. Sebagai imbalan, PT Blueray diduga menyetor uang rutin bulanan kepada para pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Total aset yang disita KPK mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182 ribu lebih, SGD 1,48 juta, JPY 74,75 juta, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah Rp138 juta, serta sebuah tas ransel hitam yang masih dinilai.











