Kejati Pamer Tumpukan Uang Rp699 M Hasil Sitaan Korupsi Lahan Transmigrasi yang Disulap Jadi Tambang

Kejati Pamer Tumpukan Uang Rp699 M Hasil Sitaan Korupsi Lahan Transmigrasi yang Disulap Jadi Tambang

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 8 Juli 2026 – 17:00 WIB

Tumpukan uang Rp699.704.988.362 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang disita dari perkara korupsi pertambangan di lahan transmigrasi, dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Ahmad Rifandi).

Tumpukan uang Rp699.704.988.362 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang disita dari perkara korupsi pertambangan di lahan transmigrasi, dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Ahmad Rifandi).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengamankan uang ratusan miliar rupiah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Gusti Hamdani mengatakan, hingga perkara memasuki tahap penuntutan, total dana yang telah dititipkan untuk pemulihan kerugian negara mencapai sekitar Rp699 miliar.

“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” kata Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Perkara tersebut menjerat tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga lainnya merupakan pimpinan perusahaan swasta yang tergabung dalam PT JMB Group, yakni BT, GT, dan DA.

Menurut Hamdani, praktik pertambangan batu bara secara ilegal di atas lahan transmigrasi itu berlangsung selama lima tahun.

“Pelaksanaan pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga 2012,” ujarnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,858 triliun.

Dana senilai hampir Rp700 miliar yang kini disita berasal dari penitipan yang dilakukan tersangka BT dan GT sejak proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” tutur Hamdani.

Selain menyita uang, penyidik juga menyasar berbagai aset milik para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, hingga sejumlah mobil mewah.

Sementara itu, seluruh berkas perkara terhadap ketujuh terdakwa telah dilimpahkan secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” ucapnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today