Inersia

Kemenkes Beri Obat Penawar bagi Anak Penderita Gagal Ginjal Akut

Rabu, 19 Okt 2022 – 15:19 WIB

IDAI Obat Sirop

Istockphoto

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes) Mohammad Syahril menyebutkan bahwa melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah memberikan antidotum atau obat penawar untuk anak-anak yang menderita gagal ginjal akut.

“Sebagai langkah awal dalam upaya menurunkan fatalitas kasus ini, Kemenkes melalui RSCM telah memberikan antidotum atau penawar yang didatangkan langsung dari luar negeri, untuk diberikan kepada pasien (anak-anak) yang masih di rawat. Tidak hanya yang dirawat di RSCM, tetapi juga yang dirawat seluruh rumah sakit di Indonesia,” kata Syahril dalam temu media virtual Perkembangan Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

14 Rumah Sakit jadi rujukan pasien gagal ginjal akut

Kemenkes merekomendasikan 14 rumah sakit rujukan bagi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal, sehingga penderita gangguan ginjal akut dapat segera tertolong.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, drg. Murti Utami mengatakan 14 rumah sakit yang ditunjuk itu memiliki layanan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal anak.

“Bila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan,” ujarnya.

Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Jika tidak memiliki fasilitas tersebut, maka pasien harus mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Adapun 14 rumah sakit rujukan itu di antaranya:

1. RS Cipto Mangunkusumo

2. RSUD Soetomo

3. RSUP Kariadi

4. RSUP Sardjito

5. RSUP Prof Ngoerah

6. RSUP H Adam Malik

7. RSUD Saiful Anwar Malang

8. RSUP Hasan Sadikin

9. RSAB Harapan Kita

10. RSUD Dr Zainoel Abidin Banda Aceh

11. RSUP Dr M Djamil

12. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makasar

13. RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang

14. RSUP Prof Dr RD Kandou.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

Karena setiap anak yang memiliki gejala awal gangguan ginjal akut harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa. Selanjutnya, rumah sakit melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

Beberapa gejala gangguan ginjal akut pada anak umumnya adalah demam, diare, buang air kecil yang menurun drastis serta gangguan pernafasan seperti batuk atau pilek.

206 kasus dan 99 anak Indonesia meninggal akibat gagal ginjal akut

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga 18 Oktober 2022, ada sekitar 206 kasus anak yang dilaporkan mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal atau Akute Kidney Injury (AKI). Dari data tersebut, terdapat sekitar 99 kasus kematian atau 48 persen akibat dari penyakit gagal ginjal akut.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak sudah ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen. Dimana angka tingkat kematian khususnya yang dirawat di RSCM yang sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen,” kata Mohammad Syahril.

Sebelumnya Kemenkes telah meminta pihak rumah sakit maupun apotek untuk tidak memberikan resep obat sirop dalam penanganan demam pada anak untuk mengurangi risiko peningkatan gagal ginjal akut ini.

“Kemenkes meminta agar untuk sementara tidak menjual obat bebas, obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian Menkes dan BPOM tuntas,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button