Kementerian Sosial mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026-2031 resmi memulai tahapan seleksi untuk mencari tujuh komisioner yang akan mengisi keanggotaan KND untuk lima tahun ke depan.
Ketua Pansel KND Muhammad Nuh meminta masyarakat dan media ikut mengawal seluruh proses seleksi. Menurutnya, keterlibatan publik dibutuhkan agar proses pencarian komisioner KND berjalan terbuka sekaligus dapat menghasilkan calon terbaik yang sesuai dengan kebutuhan lembaga.
“Tentu yang pertama, saya menyampaikan rasa terima kasih kepada panjenengan semua, kawan-kawan media, yang terus bisa mendampingi nantinya sampai akhirnya komisioner di Komisi Disabilitas ini nanti terbentuk,” ucap Nuh di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Nuh berharap keterlibatan media dapat menciptakan komunikasi dua arah atau two-way traffic.
“Sehingga two-way traffic. Itu untuk mendapatkan siapa komisioner yang terbaik bagi KND untuk 2026–2031,” ujar Nuh.
Di sisi lain, Nuh mengakui terdapat keterlambatan dalam pembentukan Pansel. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Namun, ia menegaskan keterlambatan pembentukan Pansel tidak boleh menyebabkan kekosongan dalam pengelolaan KND.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan itu, dan yang tidak boleh adalah kevakuman dari KND itu. KND tidak boleh vakum, tetap harus ada yang ngurus,” kata Nuh.
Untuk mengantisipasi kekosongan tersebut, Pansel membuka kemungkinan adanya perpanjangan masa kerja komisioner KND yang saat ini masih menjabat hingga komisioner periode berikutnya terbentuk.
“Sehingga untuk urusan ini, nanti barangkali bisa kita ajukan masa perpanjangan dari KND yang sudah ada ini,” kata Nuh.
Setelah memastikan keberlangsungan kelembagaan, Pansel kini fokus menjalankan proses seleksi tujuh anggota KND.
“Yang penting, untuk memilih ya, untuk memilih tujuh komisioner ini,” ungkap Nuh.
Ia menyebut prinsip pertama adalah compliance atau kesesuaian. Menurutnya, kandidat yang dipilih harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan KND, terutama dari sisi kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai komisioner.
“Kita ini menggunakan kriteria yang sederhana sebenarnya, kriteria yang sederhana. Tetapi tantangannya berat, yaitu apa? Compliance. Ya, sesuai,” jelasnya.
Nuh menekankan, Pansel tidak boleh memilih kandidat hanya berdasarkan latar belakang atau popularitas, sementara kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan KND.
Ia memberikan gambaran kebutuhan lembaga harus terlebih dahulu dipetakan sebelum menentukan kandidat yang akan dipilih.
“Sesuai dengan apa? Sesuai dengan yang dibutuhkan. Kebutuhannya seperti apa sih, komisioner itu? Tugas-tugasnya seperti apa sih? Sehingga kita bisa mencari orang yang sesuai tadi itu,” tuturnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara kebutuhan dan kompetensi dapat berdampak pada kinerja lembaga. Karena itu, Pansel harus memastikan setiap kandidat yang lolos memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas yang akan dijalankan.
“Jangan sampai kita butuhnya kompetensi A, tapi yang kita isi orang dengan kompetensi B. Tidak cocok nanti itu. Nah, kesesuaian dari kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, Nuh memastikan seluruh tahapan seleksi akan dijalankan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut terdapat delapan tahapan yang harus dilalui Pansel, mulai dari pengumuman seleksi hingga proses penetapan kandidat yang nantinya akan diusulkan kepada Presiden.
“Di proses ini kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ada delapan tahapan yang nantinya harus kita lalui, mulai dari tahapan pengumuman yang hari ini akan diumumkan, sampai tahapan penetapan yang nanti akan ditetapkan, diusulkan ke Pak Presiden,” katanya.
Setelah proses administrasi dan tahapan seleksi berjalan, jumlah kandidat nantinya akan mengerucut menjadi 49 orang. Pada tahap inilah Pansel akan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para kandidat.
“Setelah menguncup ke 49, kami harapkan nanti masyarakat bisa memberikan masukan, bisa memberikan pandangan, demikian dan seterusnya,” ujarnya.
Pansel juga akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check terhadap rekam jejak para kandidat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan calon yang nantinya diajukan benar-benar memiliki rekam jejak yang sesuai dengan posisi yang akan diemban.
“Termasuk kami pun juga melakukan cross check untuk mengetahui track record, ya, perjalanan dari para kandidat tadi itu,” kata Nuh.
Ia berharap proses seleksi yang dilakukan secara berlapis tersebut dapat menghasilkan kandidat terbaik, bukan hanya dari aspek administrasi, tetapi juga kompetensi dan keterwakilan.
“InsyaAllah kita harapkan nanti yang terpilih, yang kita ajukan ke Pak Presiden nanti, itu memang orang-orang yang sudah terseleksi, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi, dan keterwakilan,” ucapnya.
Nuh juga memberikan penekanan khusus terhadap aspek keterwakilan. Menurutnya, keterwakilan dalam komposisi tujuh anggota KND bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan dalam proses seleksi.
“Kita ingin memastikan keterwakilan ini menjadi mutlak. Ya, keterwakilan menjadi mutlak. Dari situ, nanti akhirnya bisa kita dapatkan yang terbaik,” tegasnya.
Pansel, lanjut dia, juga akan menyediakan bagian khusus yang menerima laporan dari masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan menjadi bahan yang dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan proses seleksi.
“Sehingga nanti di pansel ini ada bagian khusus yang menerima laporan dari masyarakat. Apapun bentuk laporan, kami akan meresponsnya dengan baik,” ujar Nuh.







