Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak akan tinggal diam terkait kasus penangkapan dan penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai seorang selebgram, ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan mendukung gerakan oposisi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa AP dituduh masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan mengadakan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang.
“AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act),” jelas Judha dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Perjuangan Diplomatik dan Hukum KBRI Yangon
Sejak penangkapan AP, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengiriman nota diplomatik kepada otoritas setempat hingga memastikan pendampingan hukum.
“KBRI Yangon telah membuka akses kekonsuleran, mendampingi langsung saat pemeriksaan, memastikan AP mendapatkan pembelaan dari pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” terang Judha.
Ia menambahkan bahwa Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa hukuman di penjara.
Desakan DPR RI untuk Pemulangan AP
Kasus penangkapan WNI oleh junta militer Myanmar ini sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti penahanan AP saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ungkap Abraham, sembari menyebut identitas WNI tersebut sebagai seorang selebgram.
Abraham mendesak pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pemulangan AP ke Tanah Air, baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah Myanmar maupun melalui jalur deportasi.