Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Syarat Batas Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginformasikan sedang mempertimbangkan untuk mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pencarian tenaga kerja oleh perusahaan.

Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan atau surat edaran (SE).

“Insya Allah akan kami respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

Perihal syarat batas usia ini, pernah pula diperdebatkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies ingin ada keseteraan dalam dunia kerja termasuk soal batas usia. 

Anies menyebut tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam rekrutmen kerja, baik itu berdasarkan umur, gender, sosial budaya, maupun agama.

Setali tiga uang dengan Anies, mantan Menteri bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan syarat batas usia pelamar kerja seharusnya dihapuskan. Kritik itu tercetus setelah ada iklan lowongan kerja di salah satu bank yang menetapkan batas maksimal usia pelamar 24 tahun.

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Menaker Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya larangan menahan ijazah oleh perusahaan pemberi kerja.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah berlangsung cukup lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membuat ruang gerak pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli.