Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan alias Babe Haikal, menegaskan bahwa label seperti “No Pork, No Lard” bukan penanda halal dan tidak boleh dianggap sebagai jaminan kehalalan produk di Indonesia. Menurutnya, satu-satunya bentuk pengakuan halal yang sah hanya datang dari sertifikat halal resmi BPJPH.
“‘No pork no lard’ itu bukan identifikasi halal. Dia hanya memberikan informasi tidak ada babi, tidak ada minyak babi. Bukan (penanda halal),” ujar Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah polemik yang melibatkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, yang baru-baru ini mengakui penggunaan minyak babi (lard) tanpa mencantumkan label non-halal selama lebih dari 50 tahun. Kasus tersebut telah menimbulkan protes luas dari konsumen Muslim, dan bahkan berujung pada penutupan sementara serta pelaporan pidana oleh konsumen ke polisi.
Hanya Sertifikasi BPJPH yang Diakui Negara
Haikal menekankan bahwa di Indonesia hanya ada satu sistem yang sah untuk penjaminan halal, yaitu logo dan sertifikat halal dari BPJPH. Ia memperingatkan agar tidak terjadi dualisme logo yang menyesatkan konsumen.
“Di Indonesia cuma satu, yaitu logo halal, sertifikat halal yang dikeluarkan badan halal. Dan tidak ada lagi logo-logo lain. I guarantee you. Tolong ditekankan ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam perlindungan konsumen, utamanya dalam memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Kesehatan dan Kebersihan
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut kewajiban agama bagi umat Muslim, tetapi juga mencerminkan standar kebersihan dan kesehatan universal.
“Halal itu adalah simbol kebersihan, simbol kesehatan, dan simbol masyarakat modern saat ini. Halal itu bukan hanya untuk umat Muslim. Yang terlindungi semua,” ujarnya.
Pernyataan tegas ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia, agar tidak bermain-main dengan informasi kehalalan dan tidak mengganti sertifikasi halal dengan klaim ambigu seperti “no pork” atau “no lard”.