Kepala PPATK Klaim Prabowo Dukung Pemblokiran Rekening Dormant


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku dapat dukunganPresiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan pemblokiran rekening untuk mencegah judi online (judol). Tetapi ada catatan dari Prabowo, jangan sampai nasabah dirugikan.

“Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua,” kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ivan mengatakan dirinya banyak pembahasan yang dibicarakan dengan Prabowo. Akan tetapi, ia enggan membeberkan secara detail apa saja yang didiskusikan bersama mantan Menteri Pertahanan ini. “Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Prabowo memanggil Ivan Yustiavandana ke Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Pemanggilan Ivan ini diduga terkait kebijakan PPATK untuk memberantas judi online (judol). Di mana, mereka melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening untuk mencegah perputaran uang sebagai transaksi judol.

Akan tetapi, Ivan justru bungkam ketika diminta konfirmasi pemanggilannya oleh Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia pun membantah jika kedatangannya ini untuk membahas masalah kebijakan blokir rekening tersebut.

“Enggak (bahas blokir rekening). Saya dipanggil beliau (Prabowo),” kata Ivan singkat kepada wartawan.

Diketahui, PPATK belakang jadi sorotan karena ramai keluhan masyarakat di jejaring media sosial X (Twitter) terkait pemblokiran rekening secara massal. Langkah ini dilakukan PPATK terhadap rekening yang tak aktif dalam kurun waktu tertentu (dormant).

Alasannya, demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Ivan menjelaskan, rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana. PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.