Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman pimpin Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). (Foto: Tangkapan layar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) soal rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR, Rabu (9/7/2025).
Ia menyampaikan, dalam pasal 59 a sampai f pemerintah mengajukan beberapa substansi baru terkait sistem peradilan pidana, yang membicarakan hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
“Jadi kalau menurut saya teman-teman ini sudah pas betul racikannya pemerintah, memperhatikan prinsip kesetaraan dan keseimbangan antara penyidik dan penuntut yang selama ini sudah sangat baik,” kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Merespons itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengaku, pihaknya memiliki 12 tim dalam menyusun DIM tersebut. Tim itu terdiri dari 3 orang Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum 3 orang, Kejaksaan 3 orang, dan Kepolisian 3 orang.
“Pasal ini disusun oleh kami berdua belas itu dengan perdebatan dua hari dan akhirnya seperti ini. Karena apa, kami menyadari betul bahwa dalam sistem peradilan pidana, hubungan antara penyidik dan penuntut umum itu ibarat dua sisi dari mata uang yg tidak mungkin saling dipisahkan. Selalu mengatakan bahwa polisi polri itu adalah penjaga pintu gerbang sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Eddy, sapaan akrabnya, bilang, mereka tidak akan bisa bekerja jika pintu gerbang itu tidak dibuka. Namun, setelah dibuka pun penyidik tidak bisa melakukan apapun jika tak ada keterlibatan dari penuntut umum. Dia menggarisbawahi, yang menentukan perkara lanjut ke pengadilan atau tidak adalah penuntut umum.
“Berdasarkan pengalaman bahwa selama KUHAP 1981 itu ada ketidakpastian, ada saling sandera perkara bolak-balik, kadang bolak, nggak balik-balik. Jadi ini melatarbelakangi supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, tetapi di sisi lain ada kemanfaatan dan keadilan bagi korban,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Habiburrokhman menyebut pembahasan RUU KUHAP ini akan dilakukan terbuka secara maraton di hari kerja, tidak ada rapat di akhir pekan.
“Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 Juli 2025, kita langsung rapat panitia kerja (Panja) membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) berapa hari. Pokoknya selama hari kerja ini pak, sampai habis masa sidang kita terus, kita maraton pak,” ucap Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Ia meminta para anggotanya, untuk dapat melakukan rapat di waktu malam dan di hari Jumat, jika memang dibutuhkan lembur. Turut juga diwanti-wanti untuk menghindari menggelar rapat di hotel saat akhir pekan.
“Pembahasan RUU ini kita lakukan di sini (DPR) semua pak. Tidak ada cerita kita di hotel atau di mana ya, kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat, karena perangkat live streaming-nya itu lebih maksimal di sini pak,” tegasnya.
“Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja, kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan, harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini. Bagaimana rekan-rekan soal rencana jadwal kira-kira bisa disepakati?,” kata Habiburokhman yang disambut sahutan setuju dari anggota Komisi III.