News

Ketua KPK Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri

Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Diketahui, ini adalah pemeriksaan kedua Firli Bahuri sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada (1/12/2023). Sejatinya Firli Bahuri diperiksa pukul 10.00 WIB, namun ketua KPK tersebut datang lebih awal.

Pantauan inilah.com, Firli terlihat turun dari mobil berwarna hitam di depan lobby gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pukul 09.14 WIB. Firli terlihat menggunakan pakaian kemeja berwarna biru dengan celana panjang berwarna hitam. Tak hanya itu dia tampak menggunakan masker berwarna putih.

Tiba di Bareskrim, dia tidak berkata sepatah kata pun. Firli hanya melambaikan tangannya ke awak media. Berdasarkan pantauan, Firli terlihat ditemani oleh ajudannya.

Sebelumnya, Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 wib di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button