News

KH Cholil Nafis: Pekan Ini MUI Keluarkan Fatwa terkait Kesesatan Panji Gumilang dan Al Zaytun

Otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap merilis fatwa terkait kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan hal tersebut dalam akun media sosialnya, Selasa (27/6/2023) bahwa fatwa tersebut akan dirilis pekan ini, jika tidak ada halangan.

Cholil menyatakan bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh MUI, ada beberapa indikasi yang mengarah pada penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan dari ajaran Islam yang dilakukan oleh Syekh Panji Gumilang dan Az Zaytun.

“Penodaan agama terletak pada ucapannya yang merendahkan Allah SWT, disamakan dengan manusia,” jelasnya, merujuk pada pernyataan Gumilang yang kontroversial. “Dan kesesatannya terletak pada penafsiran ayat 11 surat al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa ‘minal muslimina wal muslimat’ dengan arti berdampingan. Ini berbeda dengan kaidah tafsir yang telah baku,” sambungnya.

Rais Syurian PBNU tersebut juga menyoroti pernyataan Gumilang mengenai kemungkinan adanya khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat Jumat. “Ini jelas penyimpangan hukum Islam, karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan menjadi khatib Jumat bagi jemaah laki-laki,” tutur Cholil.

Dengan segera rilisnya fatwa ini, Cholil berharap dapat memberikan penjelasan dan panduan yang jelas untuk umat Islam di Indonesia mengenai kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button