Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat kegiatan misi dagang bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (9/7/2025). (Foto: Biro Adpim Jatim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (KUS) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis ini, atau lokasi berbeda dengan lokasi pemanggilan untuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Polda Jatim.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Budi menyebutkan Khofifah dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa tim KPK di Polda Jatim.
Mereka berdua dijadwalkan diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dalam rangka efisien dan efektif.
“Ketika diperiksa di sana toh sama saja dengan diperiksa di mana gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (9/7/2025).
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.