Ototekno

Kominfo Kaji Efek Kecepatan Internet RI Dibatasi Minimal 100 Mbps


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menyoroti potensi perubahan tarif internet seiring dengan rencana peningkatan kecepatan internet tetap (Fixed Broadband) di Indonesia menjadi 100mbps.

Dalam konferensi pers terkait Hasil Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 di Jakarta, Wayan menyatakan bahwa dampak kenaikan kecepatan internet terhadap tarif masih belum dapat dipastikan.

“Kami sedang mengkaji dampaknya. Bisa jadi, dengan peningkatan pelanggan, tarif malah turun. Namun, ini semua tergantung pada respons pasar,” ujar Wayan pada Rabu (31/1/2024).

Rencana peningkatan kecepatan internet ini masih dalam tahap perencanaan, dan Kemenkominfo tengah berdiskusi dengan penyelenggara komunikasi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami sedang mencari masukan dari penyelenggara komunikasi, baik fixed broadband maupun mobile broadband,” tambah Wayan.

Pengkajian ini dianggap penting sebagai dasar dalam menyusun kebijakan, mengingat banyaknya pihak dan pemangku kepentingan yang terlibat. 

“Kami tidak ingin mengambil kebijakan tanpa kajian yang matang, agar tidak merugikan industri,” tegas Wayan.

Sebelumnya, Kemenkominfo berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap di Indonesia sebesar 100 Mbps, sejalan dengan cita-cita Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, untuk meningkatkan standar kecepatan internet Indonesia. 

Saat ini, menurut laporan Speedtest Global Index dari Okkla, Indonesia berada di peringkat ke-9 di ASEAN dengan kecepatan internet rata-rata 24,96 Mbps.

Kenaikan kecepatan internet ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses internet di Indonesia dan membawa negara ini setara dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button