Ototekno

Kominfo Ungkap Poin Penting Revisi Kedua UU ITE, Solusi Masalah ‘Pasal Karet’?


DPR RI telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi ini membawa beberapa perubahan penting, utamanya dalam penguatan perlindungan bagi konsumen dan penyempurnaan pasal karet yang selama ini menjadi sorotan.

Menurut Ketua Tim Peliputan Biro Humas Kemenkominfo, Taufiq Hidayat, perubahan signifikan terletak pada Pasal 18A. 

“Revisi ini memberikan jaminan kuat untuk konsumen dalam kontrak elektronik,” ujar Taufiq dalam diskusi bertajuk ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Taufiq menjelaskan, sebelumnya konsumen atau pengguna sistem elektronik sering hanya menerima persyaratan yang diajukan oleh website layanan. Namun, dengan adanya Pasal 18A, kini pengguna mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. 

“Ini membuka kesadaran tentang pentingnya membaca detail persyaratan dalam kontrak elektronik,” tambahnya.

Selain itu, Taufiq menyinggung perubahan pada Pasal 40A, yang kini mengatur hubungan antara perusahaan multinasional dan pengguna di Indonesia. 

“Revisi ini memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah untuk menertibkan atau meminta keterangan dari perusahaan tersebut, guna memastikan adaptasi dan penyesuaian dengan kondisi konsumen di Indonesia,” lanjut Taufiq.

Terkait dengan pasal karet, Taufiq menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE kini telah dimuat lebih detail. 

“Revisi ini juga memperjelas regulasi terkait penyiaran, sehingga tidak semua kasus langsung bisa dijerat dengan UU ITE seperti sebelumnya. Kini, interpretasi pasal lebih jelas dan akan ada sosialisasi lebih lanjut dari Kominfo,” tegas Taufiq.

Revisi UU ITE ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem keamanan transaksi elektronik tetapi juga membawa transparansi dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di Indonesia. Sosialisasi yang intensif akan menjadi kunci untuk memastikan pemahaman publik yang luas terhadap perubahan ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button