Komisi II DPR Minta DKPP Usut Tuntas Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU


Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengusut laporan terkait kasus dugaan asusila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haysim Asy’ari.

Mardani mengatakan bahwa seluruh laporan perlu diusut secara transparan dan adil terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Semua laporan perlu diperlakukan dengan transparan dan adil. Semua mesti diproses tapi semua mesti ada asas praduga tak bersalah. Intinya selua laporan mesti diurus,” kata Mardani kepada Inilah.com, Sabtu (20/4/2024).

Sebelumnya Hasyim Asy’ari enggan menanggapi perihal dirinya yang dilaporkan kembali ke DKPP.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

Sebagai informasi, laporan ini diadukan oleh LKBH FHUI pada Kamis (18/4/2024). Kuasa hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengatakan, Hasyim diduga telah melakukan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Ketua KPU diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dia melanjutkan, Hasyim melakukan tindakan yang serupa terhadap kliennya sama seperti kasus Ketum Partai Republik 1 Hasnaeni ‘wanita emas’ beberapa waktu lalu.

“Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” tuturnya.

Aristo menerangkan, hubungan romantis  ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024. Ia menegaskan pihaknya berencana melaporkan dari awal namun khawatir kontraproduktif.

Exit mobile version