Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan lima usulan rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Pertama, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Aria dalam rapat pleno bersama pimpinan seluruh komisi dan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Usulan kedua yakni, revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor satu tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU, Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi UU.
“Ketiga prioritas 2026 adalah UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Yang keempat, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan terakhir prioritas 2006 revisi UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),” kata dia.
Bima Aria menjelaskan revisi UU MD3 akan menyesuaikan dengan perubahan yang terakhir dilakukan melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Selain itu, Komisi II juga masih membahas RUU kumulatif terbuka terkait pembentukan kabupaten/kota untuk periode 2024–2029.
“Penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang kita sesuaikan dengan berbagai instrumen UU, yang masih mengacu pada sandaran konstitusi RIS maupun UU yang tidak searah dengan konstitusi yang ada, yang kemarin sudah kita ajukan 10 UU,” jelas Aria.
Komisi II juga meminta perpanjangan waktu revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Yang mana ditugaskan kepada kami di mana lembaran negara RI Tahun 2023 Nomor 141, dan tambahan lembaran negara RI nomor 68 tahun 1997,” pungkasnya.










