Komisi III Targetkan RUU KUHAP Selesai Pekan Depan di Tingkat I

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 01:10 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sangat tidak adil dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu, pihaknya menargetkan pembahasan revisi UU KUHAP ini akan selesai pekan depan di tingkat I.

“Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Sudah, sangat urgent mengganti KUHAP lama yang tidak responsif, tidak demokratis gitu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Meski begitu, ia tak bisa memastikan tanggal pasti RUU KUHAP ini akan selesai. Namun, Habiburokhman menyebut Timus dan Timsin dalam panitia kerja (Panja) ini tengah melakukan sinkronisasi terkait perubahan urutan pasal, penomoran pasal dan hal lainnya.

“Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini. Sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya.  Namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Habiburokhman mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan dibahas.

DIM tersebut, ia menambahkan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster,” kata Habiburokhman, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, DIM yang bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substansi.

Selain itu, DIM yang bersifat perubahan redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus dan tim sinkronisasi, dengan catatan mengikuti hasil pembahasan Panja.

Ia menjelaskan 1.676 DIM RUU KUHAP itu terdiri dari 1.091 DIM yang bersifat tetap yang sudah diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan sudah disetujui pemerintah. Kemudian ada sebanyak 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, dan 131 DIM yang bersifat substansi baru.
 

Topik
Komentar