Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi transportasi online yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Meski berpotensi meningkatkan porsi pendapatan pengemudi ojek online (ojol), dampaknya terhadap kesejahteraan driver, tarif konsumen, hingga keberlanjutan bisnis aplikator belum bisa disimpulkan dalam waktu singkat.
Ekonom Universitas Airlangga (Unair) sekaligus peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara, mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan waktu tiga hingga enam bulan sebelum menilai efektivitas kebijakan tersebut.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah pendapatan pengemudi benar-benar meningkat, jumlah pesanan tetap stabil, tarif kepada konsumen berubah, biaya layanan (platform fee) mengalami penyesuaian, serta kondisi bisnis perusahaan aplikasi tetap sehat.
“Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya tiga sampai enam bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan,” kata Rumayya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Pendapatan Driver Belum Tentu Langsung Naik
Rumayya menilai kebijakan komisi maksimal 8 persen secara prinsip memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan persentase bagi hasil tidak otomatis membuat penghasilan bersih pengemudi meningkat.
Sebab, perusahaan aplikasi masih memiliki sejumlah opsi penyesuaian, salah satunya menurunkan tarif perjalanan hingga batas bawah agar permintaan dari konsumen tetap terjaga.
“Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver,” ujarnya.
Menurut Rumayya, pemerintah perlu menghitung pendapatan bersih pengemudi berdasarkan jumlah perjalanan, jam kerja, biaya bahan bakar, waktu menunggu, jarak tempuh tanpa penumpang, biaya perawatan kendaraan, hingga pengeluaran operasional lainnya.
Dengan demikian, efektivitas kebijakan dapat diukur berdasarkan kondisi riil yang dialami pengemudi, bukan hanya perubahan persentase pembagian pendapatan.
Jangan Diperluas ke Layanan Lain
Rumayya juga mengingatkan agar kebijakan komisi 8 persen tidak terburu-buru diterapkan pada layanan transportasi daring lainnya.
Ia menilai setiap layanan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, mulai dari taksi online, pengantaran makanan, logistik, hingga layanan berbasis aplikasi lainnya.
“Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4 atau taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya berbeda,” katanya.
Menurut dia, apabila seluruh layanan diperlakukan dengan skema yang sama, terdapat risiko terganggunya keseimbangan ekosistem ekonomi digital yang telah terbentuk.
Karena itu, pemerintah diminta fokus terlebih dahulu mengevaluasi implementasi kebijakan pada layanan transportasi roda dua sebelum mempertimbangkan perluasan ke sektor lainnya.
Kepastian Hukum Masih Dibutuhkan
Selain evaluasi dampak ekonomi, Rumayya menilai pemerintah juga perlu segera menghadirkan kepastian regulasi.
Ia mengapresiasi langkah perusahaan aplikasi yang mulai menerapkan komisi maksimal 8 persen sebagai bentuk kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah.
Namun, menurutnya, implementasi tersebut tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
“Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki melalui skema 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Namun dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Aturan resmi dan petunjuk teknis harus segera diterbitkan agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi,” ujarnya.
Rumayya berharap pemerintah memanfaatkan masa awal penerapan kebijakan untuk melakukan pemantauan secara komprehensif terhadap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, konsumen, hingga perusahaan aplikasi.














