Komisi XII DPR Dorong Kapolri Periksa Pihak yang Terlibat Terbitkan IUP di Raja Ampat


Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan mendorong agar Polri segera memeriksa pihak yang terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Fraksi Demokrat sepakat dengan Fraksi Gerinda untuk meminta menghentikan operasi kegiatan dan mendorong kapolri, untuk mengecek pihak-pihak yang terlibat dan memeriksa yang menerbitkan izin tersebut sesuai arahan bapak Presiden Prabowo, agar segera dihentikan dan dicabut izin tersebut tanpa alasan apapun,” tutur Zulfikar kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ia menyinggung semua pihak, mestinya memahami Raja Ampat merupakan objek wisata sehingga perlu dijaga keindahan alamnya.

“Kita semua harus memahami adanya objek wisata di sana dan keindahan karang laut, serta pantai yang bersih, yang perlu kita semua jaga apa yang telah menjadi ciptaan Tuhan untuk keindahan wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan pidana dalam aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Proses ini dilakukan karena tambang nikel ini sudah menyita perhatian publik.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan hal ini sudah sesuai dengan beberapa temuan penyidik di lapangan.

“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” kata Nunung.

Nunung mengatakan setiap aktivitas pertambangan akan menyebabkan kerusakan alam. Namun, dalam prosedurnya, pihak pengelola tambang diwajibkan melakukan reklamasi pada bekas lokasi penambangan untuk memulihkan ekosistemnya.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas dia.

Meski begitu, Nunung enggan menjelaskan secara rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

“Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” terangnya.