News

Komnas HAM Koordinasi dengan Mahfud dan Burhanuddin Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM periode 2022-2027 telah menyusun skala prioritas untuk enam bulan ke depan, setelah resmi berkantor pada Senin (14/11/2022). Salah satunya berkaitan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Atas dasar ini, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bakal berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Untuk kami bangun komunikasi dan koordinasi karena erat kaitannya dengan fungsi Komnas HAM dalam penyelidikan dalam pelanggaran HAM yang berat,” kata Atnike.

Mungkin anda suka

Atnike menyebutkan terdapat sembilan agenda prioritas dalam enam bulan ke depan yakni, pelanggaran HAM berat, persoalan HAM Papua, konflik agraria, pemenuhan HAM kelompok marjinal, perlindungan terhadap pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi pemilu, serta pemantauan RANHAM 2022-2024.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan perlu ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat pula penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir yang perlu dikoordinasikan lagi dengan Korps Adhyaksa.

“Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut jadi prioritas bersama,” ujarnya.

Abdul Haris mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan menjadi perhatian khusus, salah satunya melalui komunikasi dengan Jaksa Agung termasuk berbicara langsung dengan tim bentukan Kejaksaan Agung yang menangani pelanggaran HAM berat. Khusus kasus yang diselesaikan secara non-yudisial, komisioner periode yang baru ini mencoba klarifikasi lebih lanjut sejauh mana peluang korban bisa memperoleh hak-haknya.

“Untuk penyelidikan HAM berat biasanya fokus nya adalah melihat peristiwa dan siapa yang diduga melakukan kejahatan HAM, tetapi tidak mengidentifikasi secara keseluruhan siapa yang menjadi korban,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button