News

Komnas HAM Periksa Terbit Rencana Terkait Temuan Kerangkeng Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan periksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (7/2/2022) siang. Pemeriksaan ini terkait dengan temuan kerangkeng manusia di Terbit Rencana.

“Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/2/2022).

Adapun Terbit telah berstatus tersangka penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“(Permintaan keterangan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.

KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki soal kerangkeng di rumah Terbit tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng.

Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat juga menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button