Kompetisi di sektor perbankan syariah, bakalan seru dengan kehadiran beberapa pemain baru. Artinya, dominasi PT Bank Syariah Indonesia (Persero/BSI) Tbk dalam ancaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut 3 sampai 5 bank berbasis syariah bakal muncul dalam waktu dekat.
Tak main-main, bank syariah hasil konsolidasi yang dimaksud Dian, memiliki skala bisnis yang selevel dengan BSI. “Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Dian di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dian menyampaikan, konsolidasi bank syariah diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan sektor perbankan berbasis syariah, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.
Dian mengatakan, OJK optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.
Pada 5 Juni 2025, PT Bank Tabungan Negara (Persero/BTN) Tbk menandatangani akta jual beli dan pengambilalihan saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Dengan kesepakatan tersebut, BVIS resmi dimiliki oleh BTN dengan kepemilikan hampir 100 persen saham.
Setelah pengambilalihan BVIS, BTN akan melakukan proses pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS), yakni BTN Syariah, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025. BTN Syariah akan diintegrasikan dengan BVIS sehingga terbentuk bank umum syariah (BUS) baru pada akhir tahun 2025.
Dian mengatakan, akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dalam proses pemisahan UUS BTN untuk membentuk BUS tersendiri.
Menurut Dian, saat ini, proses akuisisi memasuki tahap akhir dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. OJK menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses spin off masih berjalan sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh BTN.
Dia bilang, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar.
Hal tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya,” kata Dian.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off yaitu UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.
Selain BTN, bank lain yang telah mengumumkan rencana pemisahan UUS perseroan yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Melalui keterbukaan informasi BEI pada 28 April 2025, CIMB Niaga mengumumkan akan memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan.
Untuk tujuan pemisahan tersebut, CIMB Niaga menyusun Rancangan Pemisahan yang nantinya akan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).