News

KPK Serahkan Memori Kasasi Gazalba Saleh ke MA, Berikut Isinya

Komisi Pemberesan Korupsi (KPK) serahkan memori kasasi Hakim Agung Nonaktif Terdakwa Suap Penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung.

Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan memori itu diserahkan oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, Senin (21/8/2023).

Mungkin anda suka

“Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung,” Ali melalui keterangannya, Selasa (22/8/2023).

KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Ali.

Ali menambahkan, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat

Poin Memori Kasasi KPK

Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan, diantaranya, sebagai berikut:

• Terdakwa (Gazalba Saleh) dikenal dengan sebutan “Bos Dalem” yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman.

•Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK.

•Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba Saleh) sebagai sosok “Bos Dalem” dimana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat “buat tambah jajan di Mekah”, yang bertepatan dengan terdakwa (Gazalba Saleh) yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa (Gazalba Saleh) yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara.

•Pemberangkatan ibadah umroh terdakwa (Gazalba Saleh) juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imirgrasi Kemenkumham RI.

•Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa (Gazalba Saleh).

•Perbuatan terdakwa (Gazalba Saleh) maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus Chat-Chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti

•Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa (Gazalba Saleh) pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru.

•Tim Jaksa juga menyakini “jejak digital tidak akan pernah bisa bohong”, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa (Gazalba Saleh) meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa (Gazalba Saleh) dengan Prasetio Nugroho.

•Tim Jaksa juga mempedomani asas “The Binding Force of Precedent” (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (1/8/2023).

Gazalba bebas karena tak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button